1.440 Kapal Nelayan Pamekasan Sudah Berizin, Diskan Kejar Legalitas 103 Armada Tersisa

Perikanan15 views

KABAR MADURA | Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan terus menuntaskan legalitas armada nelayan. Dari total 1.543 kapal yang tercatat, sebanyak 1.440 kapal telah memiliki dokumen resmi, sementara 103 kapal lainnya masih belum berizin.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Diskan Pamekasan, Saiful Bari, mengatakan jumlah kapal yang belum memiliki dokumen tergolong kecil. Sebagian di antaranya diduga sudah dijual atau tidak lagi beroperasi karena rusak.

JJS Kabar Madura

Menurutnya, dokumen kapal menjadi syarat utama bagi nelayan untuk memperoleh rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Nelayan yang tidak memiliki dokumen resmi tidak dapat mengakses kuota bahan bakar tersebut.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah di Bangkalan Masih Andalkan Peran Pemulung

Saiful menjelaskan, pengurusan izin untuk kapal berukuran kecil tidak dikenakan biaya, sedangkan kapal yang lebih besar dikenai biaya administrasi sesuai ketentuan Syahbandar sebagai instansi penerbit pas kapal. Adapun penindakan terhadap kapal tak berizin yang tetap melaut menjadi kewenangan aparat penegak hukum laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.

Ia menambahkan, sejak 2021 pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan melalui program jemput bola untuk mendorong nelayan mengurus legalitas kapal. Upaya tersebut mengantarkan Pamekasan meraih apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2025 sebagai salah satu daerah yang tertib dalam perizinan kapal.

Baca Juga:  Dipercaya Jadi Tuan Rumah Hardiknas, Momentum Pamekasan Lahirkan Energi Baru Pendidikan

Sebaran armada nelayan di Pamekasan terkonsentrasi di enam kecamatan pesisir, yakni Tlanakan, Pademawu, Galis, Pasean, Batumarmar, dan Larangan. Diskan mengimbau nelayan yang belum memiliki dokumen kapal agar segera mengurus perizinannya guna mendukung kelancaran aktivitas melaut. (km96/waw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *