KABAR MADURA | Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan mulai dicairkan. Namun, kepastian itu sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga saat ini, mereka belum menerima informasi resmi terkait hak gaji ke-13 yang akan diterima.
Salah seorang PPPK paruh waktu berinisial AL mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dirinya dan rekan-rekannya akan memperoleh gaji ke-13 seperti ASN penuh waktu. Dia berharap, pemerintah tidak membedakan pemenuhan kesejahteraan pegawai berdasarkan status kepegawaiannya.
Menurutnya, PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari ASN yang berhak mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan, termasuk pemberian gaji ke-13.
“Dari segi tuntutan pekerjaan, PPPK paruh waktu sama-sama dituntut harus disiplin dan profesional. Jadi kesejahteraannya juga perlu disamakan. Jika mereka (penuh waktu) dapat gaji ke-13, kami juga wajib ada. Kami berharap pemerintah mengalokasikan itu,untuk tambahan biaya hidup,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2.080.000.000 untuk keperluan tersebut.
Setiap PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp500 ribu. Besaran itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sahrul menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada 10 Juni 2026 setelah proses pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selesai dilakukan.
“Semua PPPK paruh waktu, tanpa terkecuali dipastikan dapat gaji ke-13, itu sudah sesuai Perbup. Total ada 4.160 orang dan setiap orang Rp500 ribu,” tegasnya. (nur/zul)





