KABAR MADURA | Peluang masyarakat untuk mengabdi melalui jalur Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Bangkalan dipastikan tertutup pada tahun 2026.
Meski jadwal resmi rekrutmen CASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diumumkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah mengambil sikap terkait kebutuhan pegawai untuk tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto, memastikan bahwa Pemkab Bangkalan tidak akan membuka rekrutmen CASN pada 2026.
“Untuk tahun 2026, tidak ada proses rekrutmen CASN,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/6/2026).
Keputusan tersebut diambil karena kondisi fiskal daerah yang masih cukup berat. Saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), sehingga ketersediaan anggaran menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan kepegawaian.
Ari menjelaskan, beban fiskal daerah semakin meningkat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
“Pertimbangan utama adalah ketersediaan anggaran. Sebagai dampak dari UU HKPD,” tambahnya.
Selain itu, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dinilai membuat pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola keuangan, terlebih di tengah penurunan pendapatan yang dipengaruhi berkurangnya alokasi TKD dari pemerintah pusat.
“Untuk detail komposisi anggaran, mungkin bisa dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” pungkasnya. (fik/zul)





