KABAR MADURA | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberi toleransi bagi tambang ilegal untuk mengurus izin mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani dampak kerusakan lingkungan akibat ramainya aktivitas pertambangan yang diduga menabrak aturan tata ruang.
Kekhawatiran tersebut dirasakan oleh salah satu masyarakat Pamekasan yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan, jika izin tambang terbit di berbagai wilayah kecamatan Pamekasan, akan berdampak pada hilangnya kawasan resapan air dan wilayah perlindungan perbukitan.
“Kalau semua kecamatan Pamekasan ini terbit izinnya, berarti negara melegalkan tambang di seluruh titik di Pamekasan. Sedangkan ada aturan lingkungan, tata ruang, dan tata kelola wilayah yang harus dipahami dan ditaati. Kemana pemerintah kok semuanya mau dikasih izin,” ujarnya pada Senin (29/6/2026).
Menurutnya, masyarakat ingin tindakan nyata, ketegasan nota kesepahaman, serta transparansi dari Pemkab Pamekasan dan APH terkait batas kedalaman, luasan, serta zonasi hijau yang wajib steril dari aktivitas tambang demi masa depan lingkungan Pamekasan.
“Saya berharap pemerintah dapat mengendalikan hal tersebut, karena merawat lingkungan juga penting bagi semua makhluk hidup,” lanjutnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Bachtiar Effendy, memberikan klarifikasi dan meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Bachtiar menegaskan bahwa ada kekeliruan maksud dalam memahami penerbitan izin usaha pertambangan.
Menurut Bahtiar, dalam regulasi yang berlaku, proses perizinan pertambangan memiliki tahapan dan persyaratan yang sangat ketat.
“Lho kalimat anggapan masyarakat ini salah maksud. Proses perizinan itu ada tahapan dan persyaratannya. Jika tidak sesuai dengan persyaratan, tidak mungkin diterbitkan izinnya. Dan pada akhirnya, tidak bisa dilanjut operasionalisasi pertambangan tersebut,” tegas Bahtiar meluruskan.
Bachtiar juga menambahkan bahwa seluruh tahapan proses perizinan pertambangan tersebut sudah diatur dengan jelas di dalam regulasi. (km96/waw)





