Tambang Ilegal Sedalam 50 Meter di Pamekasan Disorot, Pemkab Minta APH Tutup Lokasi Galian

Pemerintahan76 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian memeriksa aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Lembanah Timur, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Rabu (13/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah insiden dump truk pengangkut material tambang remuk tertimpa batu di lokasi tersebut pada Selasa (12/5/2026). Peristiwa itu kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pamekasan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Bachtiar Effendy, melalui Analis Kebijakan Muda, Iska Fitrati, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian.

“Barusan polres telepon, minta keterangan terkait aturan tambang. Tadi cuma ditemani kasi Trantib Kecamatan Larangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan Objek Vital, Polres Pamekasan Gelar Patroli Sambang di Hotel Odaita

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan kedalaman galian tambang mencapai sekitar 40 hingga 50 meter. Menurut Iska, kondisi tersebut sangat berbahaya meski luas area tambang tidak terlalu besar.

Dia menilai kedalaman galian menjadi faktor utama yang berpotensi memicu bencana dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Selain itu, aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan warga, alat berat excavator beroperasi hampir tanpa henti selama beberapa bulan terakhir.

“Menurut warga, tambang tersebut berjalan sekitar lima bulan dan warga juga mengatakan siang malam alat excavator-nya tidak berhenti bekerja,” tambahnya.

Pemkab Pamekasan juga menemukan bahwa pemilik tambang diduga berasal dari wilayah Kaduara Timur, Kabupaten Sumenep, sementara lokasi tambang berada di wilayah Kaduara Barat, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Disiapkan Kelola KDKMP, Penugasan Tunggu Kesiapan Gerai

Dalam pemeriksaan itu, Pemkab Pamekasan menegaskan lokasi tambang tersebut tidak pernah tercatat maupun dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Tadi sudah minta tolong ke Kasi Trantib untuk melaporkan dan mengawasi kegiatan tambang ilegal secara rutin, karena dalam laporannya ke Pemkab, lokasi tambang ini tidak dilaporkan,” tegasnya.

Bachtiar berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Saya berharap juga kepada Polres untuk menindak penambangnya dan menutup kegiatan tambangnya,” pungkasnya. (km96/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *