Achmad Baidowi Prediksi RUU Penyiaran Tidak Disahkan 2024

Headline45 views

KABAR MADURA | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa draft usulan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini berada di  Komisi I DPR RI.

Draft revisi itu sebelumnya dikembalikan kepada Komisi I DPR RI sebagai pengusul. Pengembalian itu juga lantaran penolakan publik terhadap beberapa pasal yang dinilai kontroversial.

Dengan pengembalian draft tersebut, Komisi I diminta melakukan harmonisasi kembali, utamanya dengan insan pers. Namun karena anggota DPR RI periode 2014-2019 tinggal memiliki dua kali masa sidang, RUU Penyiaran diprediksi tidak akan selesai di 2024 ini.

“Posisi RUU penyiaran itu sedang dilakukan harmonisasi atas usulan Komisi I.  Kami nanti meminta Komisi I  mendengarkan aspirasi publik dan juga memperhatikan putusan MK terkait penyusunan RUU,” paparnya saat berdiskusi dengan jurnalis Pamekasan di Hotel Cahaya Berlian, Minggu (26/05/2024).

Baca Juga:  Kiai Ali Fikri-Unais Diyakini Jadi Kekuatan Politik Santri

Sebelum banyak terjadi aksi penolakan publik, Baleg sempat melakukan harmonisasi RUU tersebut bersama Komisi I pada 27 Maret 2024.

Dari harmonisasi itu, didapatkan hampir 50 persen draft perubahan atas Undang-Undang Penyiaran, dua di antaranya menjadikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari ad hoc menjadi lembaga permanen dan larangan terhadap kegiatan investigatif pers.

Selain itu, terdapat ketentuan di pasal 44 ayat 1 itu yang masih bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006 Tahun 2003, yakni mengenai ralat siaran. Aturan tersebut sudah diputus oleh MK, tetapi masih muncul lagi, sehingga perlu disinkronisasi dan diharmonisasikan kembali.

Baca Juga:  Usai Putusan MK, Mas Kiai Fikri: Ada Lampu Hijau Rekom dari DPP PPP

“Sampai hari ini, kami minta komisi I DPR RI untuk memperbaiki segera, tapi nanti di rapat berikutnya pada saat harmonisasi, kami akan diskusi lagi, atau perubahan-perubahan itu dilakukan saat harmonisasi di Baleg,” urainya.

Sebelumnya, penolakan terhadap RUU Penyiaran itu juga dilakukan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM). Terdapat empat perwakilannya yang menyampaikan langsung ke DPR RI, Dewan Pers, dan KPI, Selasa (21/5/2024).

Pada Jumat (17/5/2024), jurnalis di Pamekasan juga sudah melakukan aksi  penolakan di kantor DPRD Pamekasan.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *