KABAR MADURA | Kasus kekerasan terhadap anak menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan sejumlah kalangan di Sumenep. Jumlahnya saat ini mencapai 15 kasus. Para aktivis perempuan prihatin dan berharap kasus kekerasan anak harus segera diakhiri dan tidak ada kasus lagi.
“Di Sumenep masuk darurat kekerasan seksual, apalagi pelakunya banyak kalangan dari pendidik, nah ini butuh evaluasi,” kata Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana, Rabu (4/9/2024).
Nunung menegaskan, kekerasan seksual yang melibatkan anak sangat mengenaskan. Dia menduga, selain karena kultur patriarki yang sangat kuat namun penegakan hukum yang lemah. Artinya, hingga saat ini belum ada kasus yang diberikan hukuman maksimal dan diledakkan di media sehingga ada efek jera bagi para pelaku.
“Artinya ada semacam normalisasi di masyarakat, bahwa perbuatan kekerasan seksual tidak ada hukuman maksimal, sehingga pelaku merasa enteng berbuat bejat pada anak,” ucapnya.
Aktivis dari Fatayat NU ini menegaskan, tidak ada keringanan hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak, semua yang berkenaan kasus anak, maka seharusnya mulai saat ini diseriusi, hukuman dan sanksi perlu betul-betul diseriusi.
Untuk pemerintah, misalnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep dan Dinas Pendidikan Sumenep, Nunung meminta segera ambil peran untuk melaksanakan langkah-langkah pencerahan.
“Sekali lagi, untuk program-program dan jangan hanya dilakukan secara formalitas dan gugur kewajiban, artinya yang penting selesai maka acara itu sudah di situ,” paparnya.
Yang diharapkan cukup satu atau dua program asalkan target dan outputnya jelas. Jauh sebelumnya, Nunung pernah mengusulkan ke Dinsos P3A Sumenep, ketika terbentuk satgas itu dapat diberikan pembinaan dan dilatih untuk dapat mengatasi masalah.
Sampai saat ini, belum ada pelatihan untuk memberdayakan satgas. Menurutnya itu penting dalam rangka untuk meminimalisir angka kekerasan seksual pada anak. Harapan Nunung, kasus terbaru adanya pencabulan anak berusia 13 tahun yang dilakukan pada pendidik di Sumenep menjadi yang terakhir kalinya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sumenep Unzila, kasus pencabulan yang marak di Sumenep bukan sekadar masalah kriminal biasa, tetapi adalah krisis moral yang membutuhkan perhatian mendalam dari semua pihak, terutama pemerintah dan institusi yang bertanggung jawab atas perlindungan anak.
“Dari sekarang perlu diseriusi dan mulai bergerak memberantas kekerasan seksual pada anak,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Mustangin mengatakan, untuk semua program mengenai anak sudah dimaksimalkan melalui program dan ada petugas khusus. (imd/waw)





