KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025 dengan jumlah yang fantastis.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025 ini, Pemkab Sumenep akan menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp62.021.287.000, naik drastis dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp47.379.857.000. Artinya ada kenaikan sekitar Rp14.641.424.000,” ujar Dadang, Selasa (15/4/2025).
Dana itu akan digunakan untuk mendukung program-program strategis daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021, dana DBHCHT ini dialokasikan ke tiga sektor utama, yaitu bidang kesejahteraan rakyat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Dadang menambahkan, ketiga bidang itu diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama petani tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok.
“Kami menunggu ketentuan atau petunjuk teknis (juknis) realisasinya nanti,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mendorong agar realisasi program-program yang menggunakan DBHCHT disegerakan. Selain itu, dia menekankan agar penggunaannya maksimal dan tepat sasaran.
“Kami mendorong agar program-program dari DBHCHT ini segera direalisasikan dan dituntaskan secara maksimal. Jangan sampai anggaran besar ini tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat, khususnya petani dan buruh,” tegasnya.
Dengan adanya DBHCHT ini, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap, pemerintah daerah mampu menjalankan berbagai program strategis mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, hingga penegakan hukum.
“Sehingga taraf kesejahteraan hidup masyarakat Sumenep bisa terangkat,” tukasnya. (ara/zul)





