Bank Jatim Sampang Pastikan Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara dari CV KM

News238 views

KABAR MADURA | Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2023 terdapat kerugian negara Rp90.007.074.37 atas pelaksanaan proyek peningkatan/rekonstruksi jalan Rapa Laok – Karang Penang yang dikerjakan oleh CV KM sebagai pemenang tender.

Kendati temuan tersebut sudah hampir dua tahun, hingga saat ini CV KM belum mengembalikan kerugian negara Rp90.007.074.37 ke kas daerah (Kasda).

Admin Keuangan Bank Jatim Cabang Sampang Inung mengatakan, pengembalian kerugian negara ke kasda se Jawa Timur pasti diterima oleh Bank Jatim. Menurutnya, pengembalian tidak hanya bisa dilakukan dengan penyetoran ke teller bank langsung, tetapi bisa dilakukan fia transfer melalui bank apa saja.

“Saya sering menerima pengembalian kerugian negara dari pihak ketiga, namun sampai saat ini tidak ada data pengembalian dari CV KM kepada kami, ” katanya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:  Perempuan tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bangkalan, Diduga Dibunuh Pria Bertopeng

Inung menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui dinas terkait dan Inspektorat memegang bukti atas pengembalian setiap kerugian negara ke kasda. Sementara Bank Jatim hanya sebagai pihak penyalur dan tidak mempunyai fungsi pengawasan.

“Laporan pertanggung jawaban pengembalian kerugian negara dari pihak ketiga disetorkan ke OPD terkait
Seharusnya Inspektorat juga memegang bukti itu. Kalau mereka mengaku tidak tahu, silahkan disimpulkan sendiri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, pengembalian kerugian negara sektor infrastruktur biasanya disetorkan oleh pihak ketiga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kemudian oleh PUPR diserahkan ke Bank Jatim.

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

“Kalau kita, hanya bertugas di penagihan ke pihak ketiga saja. Yang menerima itu PUPR, lalu diserahkan ke Bank jatim. Paling kita hanya ditunjukkan bukti pembayarannya saja. Tetapi, sampai hari ini belum kita pegang bukti pembayarannya,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Bina Marga PUPR A Zahroni Miami mengatakan bahwa tidak tahu soal pengembalian dana dari CV KM. Dia pun mengaku harus mengecek terlebih dahulu, sebab tahun 2023 dirinya belum menduduki jabatan Kabid Bina Marga.

“Soal itu saya kurang tau juga mas, soalnya waktu itu saya belum di sini,” singkatnya. (km91/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *