KABAR MADURA | Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan verifikasi terhadap 130 perusahaan rokok. Namun, hingga saat ini baru ada 72 perusahaan yang mengedarkan rokok hasil produksinya.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Khoirul Komar mengatakan, kurang lebih ada 200 perusahaan rokok yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Akan tetapi dalam prosesnya perlu dilakukan verifikasi, di mana setiap perusahaan setelah mengantongi NIB harus memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIInas).
Kemudian setelah itu, perusahaan harus dilakukan verifikasi lapangan oleh Disperindag. Hal ini dilakukan supaya bisa dipastikan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu, setelah itu perusahaan rokok belum bisa langsung mengedarkan produksi rokoknya, sebab harus mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Hasil temuan di lapangan dalam proses pengecekan, terdapat beberapa perusahaan rokok yang sudah siap. Namun ada juga beberapa PR yang mendatanginya untuk minta penjelasan ke kami, semisal, yang dibuka sigaret kretek tangan (SKT) ataupun sigaret kretek mesin (SKM),” paparnya, Senin (29/4/2024).
Secara terperinci, pada 2023 terdapat 89 pabrik rokok yang mengajukan izin verifikasi lapangan. Dari jumlah itu terdapat 135 Surat Keterangan Verifikasi Standar Keterangan Usaha (SK VSKU) yang dikeluarkan. Sementara untuk permohonan tahun ini terdapat 41 perusahaan rokok yang mengajukan verifikasi, tapi masih tersisa dua perusahaan rokok yang belum diverifikasi.
“Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi, karena setiap persyaratan dilengkapi dengan foto, kalau fotonya sudah sesuai semua, maka kami tinggal mencocokkan,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman






Pingin tau nama perusahaan rokok beserta namanya