Belum Teken Kontrak, 1.388 Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Pamekasan Bekerja tanpa Kepastian Gaji

KABAR MADURA | 1.388 guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan hingga kini belum menandatangani kontrak kerja. Dampaknya, pemenuhan hak gaji ribuan pegawai itu masih terkendala dan belum ada kepastian.

Padahal, pelantikan PPPK paruh waktu di Kota Gerbang Salam telah dilaksanakan pada Desember 2025 lalu. Namun hingga memasuki Februari 2026, proses administrasi lanjutan berupa penandatanganan kontrak belum juga terealisasi.

Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan PPPK paruh waktu yang terdampak. Sebab, kesejahteraan dasar yang seharusnya sudah diterima, justru belum memiliki kejelasan, sementara kewajiban bekerja sudah berjalan.

Salah satu tenaga pendidik PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak awal pelantikan dirinya hanya menerima surat keputusan (SK) penetapan kerja. Sementara SK kontrak dan kepastian gaji hingga kini belum diterima.

Dia menilai, pemerintah daerah harus bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan transparansi terkait besaran gaji yang akan diterima tenaga pendidik dan kependidikan PPPK paruh waktu.

“Saya merasa kecewa, karena sampai saat ini saya belum tahu gajinya berapa. Haknya belum ada kepastian, tapi kewajiban untuk bekerja sudah ada. Semoga ini bisa beres sebelum bulan Ramadan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan PPPK paruh waktu lainnya berinisial AL. Dia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi detail mengenai penandatanganan kontrak maupun nominal gaji yang akan diterimanya selama menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut AL, meski status kontrak dan gaji belum jelas, dirinya tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan mengisi absensi kehadiran setiap hari.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera memberikan kejelasan terkait status kontrak itu, sebab menyangkut kesejahteraan pegawai.

“Kondisi ini seperti simalakama. Kami dituntut untuk ke tempat kerja dan absen tiap hari. Tapi gaji belum jelas. Padahal, kami butuh gaji itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk transport ke sekolah,” jelasnya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menegaskan, kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dia menilai, minimnya informasi justru berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah pegawai.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Doakan Petani Tembakau Sumenep Panen Melimpah dan Harga Jual Menguntungkan

“Dinas terkait tidak bisa hanya diam dengan persoalan ini. Jika memang ada persoalan, harus disampaikan kepada publik, kendalanya apa. Karena ini menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik,” ungkap politisi senior PPP itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PamekasannMustain Ramli membenarkan bahwa penandatanganan kontrak PPPK paruh waktu khusus tenaga pendidik dan kependidikan memang belum dilakukan.

Dia menjelaskan, hal itu disebabkan skema besaran gaji PPPK paruh waktu masih dalam proses penyelesaian. Meski demikian, BKPSDM memastikan kontrak akan segera direalisasikan.

“Untuk tenaga pendidik dan kependidikan yang belum sebanyak 1.388. Sementara yang lain (formasi lainnya) sudah semua. Secepatnya dalam data penggajian selesai,” tegasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *