KABAR MADURA | Mendekati bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan telah menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Penyesuaian jam kerja saat Ramadan mengalami pengurangan sekitar 30 menit dari bulan biasanya. Pada saat Ramadan, jam masuk kerja dimulai dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. Pada hari Jumat, jam istirahat dimulai pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.
Sedangkan pada bulan lainnya, jam masuk pukul 07:00 hingga 15:00 WIB, dengan jam istirahat pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, pengurangan jam kerja ini tidak akan berdampak pada efektivitas kerja di instansi pemerintah.
“Peraturan penyesuaian jam kerja sudah kami buat, kini dalam proses persetujuan bupati Pamekasan,” ungkapnya, Rabu (19/5/2025).
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Maskur mengatakan, penetapan jam kerja yang sudah ditetapkan tentu harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selagi penyesuaian tidak bertetangan, maka ini menjadi nilai tambah bagi pemerintah daerah setempat dalam menghormati bulan suci ini.
“Itu sudah ada aturannya, dan ini bagus buat kita yang muslim dalam menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya.
Penyesuaian jam kerja yang ditetapkan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Serta berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan. (km62/waw)





