KABAR MADURA | Pergantian antar waktu atau PAW Bambang Eko Iswanto ke Hairul Anam diklaim Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin sebagai komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum, khususnya menyangkut narkotika.
PAW anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disahkan dalam prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Hairul Anam pada rapat paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/7/2025).
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyampaikan bahwa keputusan tegas terhadap Bambang Eko Iswanto merupakan cerminan bahwa lembaga lembaga legislatif Sumenep tetap menjunjung tinggi moralitas dan akuntabilitas publik.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, kemudian dilanjutkan penyerahan surat keputusan gubernur Jawa Timur dan penyematan pin DPRD kepada Hairul Anam sebagai simbol peresmian tugas barunya sebagai wakil rakyat.
“DPRD Sumenep tidak akan menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang mencederai kepercayaan rakyat. Ini adalah rumah demokrasi, tempat pengabdian, bukan arena untuk menodai hukum,” kata Zainal Arifin dalam sambutannya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tetap menjaga integritas, menjauhi narkoba, dan terus menunjukkan etika sebagai pejabat publik.
Pelantikan Hairul Anam juga disambut baik anggota DPRD Sumenep dan masyarakat, mengingat proses PAW berjalan cepat, transparan, dan sesuai regulasi.
“Peringatan ini berlaku bagi kita semua, tidak hanya kepada saudara yang baru dilantik. Godaan bisa datang kapan saja, maka kita harus selalu waspada dan menjaga kehormatan lembaga ini,” imbuhnya.
Zainal juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan struktur dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Hairul akan langsung menempati seluruh posisi yang sebelumnya diisi oleh Bambang, termasuk dalam komisi tempatnya bertugas.
“Struktur komisi tidak mengalami perubahan. Saudara Hairul akan melanjutkan seluruh tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban Mas Bambang,” terang Zainal.
Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. Putusan tersebut dibacakan pada 14 Mei 2025 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ara/waw)





