Berkas Kasus Masalembu Dinyatakan Lengkap, Jaksa Siapkan Materi Dakwaan

News109 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual di Masalembu mulai ada titik terang. Saat ini, pemberkasannya akan memasuki tahap II. Berkas yang diserahkan penyidik Polres Sumenep kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dinyatakan lengkap alias P21.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono mengatakan bahwa hasil penelitian berkas dinyatakan sudah lengkap.

Setelah P21, saat ini sudah mulai memasuki tahap II. Dalam tahap kedua,  yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik polres ke jaksa penuntut umum.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, akan dimulai proses penuntutan hingga penyusunan dakwaan. Setelah itu, akan segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Baca Juga:  Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Sumenep Segera Dilimpahkan ke PN

“Intinya, jikalau tersangka dan bukti-bukti sudah diserahkan, maka akan kami proses selanjutnya,” tandasnya, Senin (27/2/2023).

. Dalam kasus itu, korbannya adalah siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh paman dan tetangganya. Sedangkan laporan ke polisi dilakukan oleh istri tersangka.

Nadianto selaku kuasa hukum korban mengatakan, setelah berkas dianggap lengkap, maka dirinya mendesak pada penyidik agar segera menyerahkan bukti-bukti dan tersangka pada Kejari Sumenep.

“Harapan kami itu tidak berlama-lama, dan kepada jaksa hukumannya nanti maksimal,” ucap Nadianto.

Sebelumnya, dia mendesak agar para tersangka didakwa dengn ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana atau 20 tahun. Karena para pelaku memenuhi syarat hukuman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Udang Perlindungan Anak. Yakni, apabila pelaku pidana anak dilakukan oleh seorang pendidik dan keluarga korban anak, maka pelaku ditambah 1/3 dari anaman pidana maksimal penjara.

Baca Juga:  Sudah P21, Tersangka BEI Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

“Tersangka AN dalam hal ini juga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Jadi, diharapkan sama,” tegasnya.

Sementara itu, bibi korban juga berharap kasus tersebut segera dituntaskan dengan cepat. Sebab, bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik.

“Saya anggap itu sudah lengkap, oleh kerena itu, penyidik tidak berlama-lama menyerakan bukti-bukti itu,” ucap dia.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *