KABAR MADURA | Berkas perkara kasus dugaan perundungan siswa SMP Negeri 2 Pademawu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (4/9/2025). Meski demikian, jadwal pelaksanaan diversi tahap dua masih belum dipastikan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, saat ini berkas perkara tersebut tengah dalam tahap pendalaman. Apabila nantinya dinyatakan lengkap atau P21, diversi bisa dilakukan sesuai kewenangan kejaksaan.
“Tahap satu (pemberkasan) sudah selesai. Setelah itu dilakukan pendalaman, kurang lebih 14 hari. Kalau ada catatan (berkas) yang kurang dari kejaksaan, biasanya diinfokan ke kami,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Jupriadi menambahkan, upaya diversi sebelumnya sudah dilakukan pada Agustus lalu, tetapi gagal. Karena itu, perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejari Pamekasan. Terkait diversi berikutnya, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
“Kami tinggal menunggu perkembangan kasusnya nanti seperti apa,” imbuhnya.
Kasus perundungan ini bermula pada 15 Juli 2025. Dua siswa berinisial P dan S terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S (korban) diduga berencana mengeluarkan P dari klub tersebut, hingga membuat P emosi dan memukul S di dalam ruang kelas.
Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor laporan STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. (nur/zul)





