KABER MADURA | Kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah telah resmi dihentikan. Namun, keputusan itu masih bisa berubah.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu masih bisa dilanjutkan, apabila ada bukti baru yang dilaporkan oleh masyarakat. Akan tetapi dengan catatan, pelapor membawa alat bukti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hasil penelusuran kami, tidak menemukan (Gus Miftah memiliki surat tugas dari Capres Prabowo untuk berkampanye). Bila itu ada, itu akan menjadi bukti baru, perkara ini bisa diangkat lagi,” tegas Sukma saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Pamekasan, Senin (15/1/2023).
Dia menjelaskan, enam orang terperiksa dalam kasus dugaan politik uang itu tidak mendapatkan sanksi apapun. Sebab, tidak ditemukan satu pun pelanggaran yang dilakukan terperiksa, termasuk oknum yang dengan terang-terangan membawa kaos yang bergambar Capres Prabowo Subianto.
“Indikasi dukungannya (ke paslon nomor 02) ada. Makanya, kami telusuri ke Sleman. Ulama dan pemilik tempat bukan merupakan tim kampanye. Sementara di undang-undang itu subjek hukumnya tim kampanye,” jelasnya.
Menurut Sukma, keputusan yang diambil sudah berdasarkan telaah hukum. Sidang pleno yang dilakukan juga melibatkan jaksa dan unsur penyidik yang biasa melakukan penyidikan perkara pidana.
Advokat dan Akademisi Hukum Pidana Pamekasan Ribut Baidi mengutarakan, keputusan yang diambil bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gus Miftah sudah benar. Sebab, memang tidak memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, kata Ribut, dari sisi etika memang kurang elok dipandang. Masyarakat memiliki interpretasi yang berbeda, sebab momentumnya sarat akan politik.
“Pada pasal 523 itu ada dua unsur agar perbuatan itu bisa terpenuhi sebagai delik pemilu, unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif ada tiga; pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Itu tidak terpenuhi oleh Gus Miftah,” paparnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman