KABAR MADURA | Masa kerja 237 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pamekasan telah genap lima tahun. Sebab itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan segera mengajukan formasi perpanjangan sesuai jabatan yang dibutuhkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, pengajuan formasi itu akan dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) paling lambat November 2025, sesuai batas waktu pengajuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“PPPK yang diangkat pada tahun 2021, insya Allah akan diperpanjang. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Mustain menjelaskan, pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan sinkronisasi data dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta OPD lain yang memiliki PPPK angkatan 2021.
“Kami sedang menyusun draf surat keputusan. Sebelum SK diterbitkan, formasi tersebut harus kami kirim terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terangnya.
Perpanjangan masa kerja PPPK mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain batas usia dan penilaian kinerja. Untuk tenaga guru, usia maksimal tidak boleh lebih dari 60 tahun, sedangkan untuk tenaga teknis maksimal 58 tahun.
Selain pertimbangan tersebut, kata Mustain, kinerja tahun 2024 minimal harus bernilai baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
“Kalau sudah masuk masa pensiun, otomatis tidak kami perpanjang,” tegasnya.
Adapun rincian PPPK yang akan diperpanjang pada tahun 2025 terdiri atas 177 guru, 38 penyuluh pertanian, dan 22 tenaga kesehatan, dengan total 237 orang. (rul/ong)





