BKPSDM Sumenep Nonaktifkan Oknum Kasek dan Guru Diduga Terlibat Skandal Asusila

News131 views

KABAR MADURA | Terlapor dalam skandal kasus asusila antara oknum guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep, inisial Y dan SR, akan segera dinonaktifkan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penonaktifan itu akan dilakukan karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengaku sudah menerima salinan surat penetapan tersangkanya. Sedangkan pemberhentiannya yang hanya bersifat sementara, karena masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini sudah diproses pemberhentiannya. Insya Allah proses pemberhentian itu dalam waktu dekat. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” kata Miftahol, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Lima Jabatan OPD Kosong, Pemkab Diminta Segera Isi Pejabat Definitif

Miftahol menegaskan, penonaktifan sementara itu bertujuan agar keduanya fokus menghadapi proses hukum dan ada efek jera bagi ASN yang lainnya. Harapannya, jika sudah terbukti, tidak menjadi contoh bagi ASN lainnya.

Atas penonaktifan itu, B selaku pelapor merasa cukup lega. Alasannya, memang tidak layak menjadi guru dan kepala sekolah karena melakukan perbuatan tidak terpuji.

“Pemerintah harus lebih serius lagi, jika perlu diberhentikan secara secara permanen itu tidak mengapa,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menyatakan bahwa persidangan kasus tersebut masih menunggu hasil telaah berkas dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Lima Jabatan OPD Kosong, Pemkab Diminta Segera Isi Pejabat Definitif

Diberitakan sebelumnya, kasek yang dilaporkan berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kasek berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan yang melaporkan adalah inisial B, dia merupakan suami dari SR.

Kasus itu sudah hampir dua bulan berjalan, terhitung saat dilaporkan pada Jumat (31/5/2024) lalu. Kejadian itu dilaporkan usai B memergoki istrinya berduaan dengan guru pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Pewarta Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *