KABAR MADURA | Keberadaan papan nama . yang mengklaim atas kepemilikan lahan di pesisir pantai Camplong, tepatnya di Dusun Gender, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dipastikan tidak bersertifikat.
Pantau Kabar Madura, Papan nama yang mengumumkan atas kepemilikan lahan itu, berdasarkan pelepasan hak no. 42, 52, 46, 27, 58, 59, 60, 53, 55, 39, 50, 37, 49, 57, 38, 56, 29, 28, 34, 45, 41, 48, 26, 36, 40, 33, 35, 31, 32, 51, 30.
Pada keterangan kepemilikan atas lahan tersebut, dibuat oleh notaris Hery Prasetio, S. H, M. KN tanggal 25 Agustus 2016. Transaksi dibuat di hadapan Lurah Abdul Aziz pada tanggal 13 Agustus 2016.
Kepala Seksi Penataan dan pemberdayaan BPN Sampang Farhan mengatakan bahwa hingga kini instansinya belum pernah menerbitkan sertifikat atas tanah yang diklaim oleh PT Lintech Duta Pratama itu.
Pihaknya juga tidak pernah mengetahui proses transaksi atas tanah pesisir yang diklaim oleh PT. Lintech Duta Pratama. Bahkan hingga sekarang juga belum ada berkas masuk untuk pengajuan sertifikat tanah tersebut.
“Sebenarnya, terkait klaim PT Lintech ini sudah kami cek berkasnya dan memang tidak ada sertifikat apapun yang terbit, baik SHM, HGB maupun HGU” kata Farhan, Selasa (4/2/2025).
Farhan mengaku, pihaknya sempat hendak melakukan pengukuran, namun setelah dicek tidak ada sertifikatnya. Dirinya menyebut, bisa saja itu melalui akta pelepasan oleh notaris kepada warga atau akta di bawah tangan.
Untuk itu, dirinya berjanji, ke depan akan memastikan terlebih dahulu terkait persyaratan pemanfaatan pesisir laut. Sebab jika sudah terbit sertifikat dari BPN, sifatnya sudah final. Karena sertifikat itu merupakan produk finalnya.
“Sebelum sertifikat ini diterbitkan, kita akan cek apakah itu bentuknya berusaha atau non berusaha. Untuk pemanfaatan daerah pesisir ini akan kita cek apakah sudah ada KKPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) atau belum. Kalau tidak ada, kami tidak bisa menerbitkan sertifikatnya,” terangnya.
Kabar Madura mencoba konfirmasi kepada pihak PT. Lintech Duta Pratama melalui kontak person yang tercantum di laman resminya, hanya direspon singkat oleh admin yang menerima panggilan. Dirinya berkilah tidak berwenang memberikan keterangan kepada media melalui telepon. Sementara yang berwenang memberikan keterangan sedang bertugas di luar kota.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan keterangan soal ini, dan pak Hendro (yang berwenang) saat ini sedang bertugas di luar,” singkatnya. (KM91/sub/din)