KABAR MADURA | Kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi saat meliput penertiban PKL di kawasan Arek Lancor Pamekasan pada 11 Januari 2025 lalu, naik ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, sejak adanya laporan dari jurnalis JTV Madura Abdurrahman Fauzi, pada 13 Januari 2025, pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terhadap laporan yang telah dilayangkan, baik dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
“Laporan sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kami juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya, Selasa (04/02/2025).
Sri Sugiarto mengatakan, dalam proses penanganan kasus intimidasi terhadap wartawan telah dilakukan dengan cepat. Hal ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap jurnalis, terutama di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Pihaknya menegaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “kita tidak bisa tentukan kapan akan kita lakukan gelar perkara, namun secepatnya akan akan kami lakukan,” tandasnya. (KM62/din)