KABAR MADURA | Dugaan adanya prostitusi di Hotel Odaita mencuat dalam surat pemberitahuan demonstrasi warga, yang mengatasnamakan diri Barisan Elemen Rakyat (BERAT), Selasa (11/6/2024).
Surat bernomor 026/BERAT/PMK/VI/2024 itu berisi akan berdemo ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Jalan Pamong Praja Nomor 2 Pamekasan. Sasarannya adalah Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno.
“Berdasarkan analisa dan kajian kami, muncul dugaan bahwa Odaita melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Asusila,” ungkap Korlap BERAT Miftahul AS.
Selain Azana yang diduga jadi tempat prostitusi, BERAT juga menyebut Azana, Home Asri dan Home Stay Mala.
BERAT meminta Pj Bupati Pamekasan Masrukin menutup permanen tempat-tempat tersebut.
“Tentu untuk Pamekasan lebih baik sesuai peraturan yang ada, maka kami mendesak Pemkab Pamekasan menghapus atau meminimalisasi kemaksiatan,” tegas Miftahul AS.
Sementara itu, Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno menyatakan, demonstrasi tersebut tidak jadi. Tapi pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan perda.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman