Dalami Raperda Keris, Komisi IV DPRD Sumenep Bakal Bertemu dengan Penyusun Naskah Akademik

Berita71 views

KABAR MADURA | Komisi IV DPRD Sumenep mulai menunjukkan keseriusannya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris. Meski belum masuk tahap pembahasan resmi, kini pihaknya telah berencana untuk menggelar pertemuan dengan pihak penyusun naskah akademik (NA) untuk mendalaminya.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menyatakan, pihaknya perlu memahami secara mendalam latar belakang dan substansi raperda tersebut. Terlebih, selama ini anggota komisi IV, khususnya yang baru, belum pernah dilibatkan dalam proses penyusunan NA.

“Kami masih ingin bertemu dengan UB (Universitas Brawijaya Malang) selaku pembuat NA. Di antara kami, ada yang belum pernah dilibatkan dalam penyusunannya,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Hanya Rehab Dua Pasar, DPRD Soroti Minimnya Anggaran

Tidak hanya itu, Komisi IV juga berencana memanggil perajin keris di Sumenep. Tujuannya untuk mendengarkan langsung aspirasi dan pandangan para empu terkait pentingnya regulasi ini.

Kemudian, kata Mulyadi, kejelasan aspek perlindungan dalam raperda itu juga perlu diperdalam. Artinya, nanti harus benar-benar berdampak kepada para empu atau perajin keris.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Makanya kami butuh bertemu dengan pembuat naskah akademiknya. Tadi disampaikan masalah latar belakang terbitnya raperda itu, di antaranya untuk melindungi para empu. Tapi perlindungannya dari aspek apa, ini yang belum jelas,” tegasnya.

Baca Juga:  116 Lembaga Keagamaan di Sumenep Segera Terima Hibah

Politisi Partai Demokrat itu berharap, kehadiran Perda Keris ini menjadi landasan bagaimana pengrajin keris mempunyai payung hukum yang jelas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan menegaskan, raperda ini merupakan langkah konkret untuk melestarikan warisan budaya khas Sumenep.

“Dengan adanya perda ini nantinya, para pengrajin keris lebih diperhatikan,” tegasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *