KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan telah mengirim surat imbauan kepada 50 gudang yang rutin melakukan pembelian tembakau setiap tahun. Namun hingga akhir Juli 2025, hanya tiga pabrikan lokal yang telah memberikan respons.
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Raihan Akbar, menyampaikan bahwa surat imbauan tersebut dikirim sejak awal Juli 2025. Meski begitu, belum ada gudang yang benar-benar memulai pembelian tembakau.
Tiga pabrikan yang telah memberikan tanggapan disebut merupakan gudang perorangan yang tersebar di wilayah Kecamatan Larangan dan Pademawu. Namun, Disperindag belum mengungkapkan identitas secara rinci dari para pengusaha tersebut.
“Jadi ada tiga yang sudah mengajukan, gudang perorangan. Tapi kami masih belum ke lapangan, cuma mereka sudah mengajukan untuk membeli tembakau,” paparnya, Kamis (31/7/2025).
Dalam surat yang dikirimkan tersebut, tidak hanya berisi permintaan agar pabrikan memberi laporan minimal satu minggu sebelum melakukan pembelian, tetapi juga mencantumkan kewajiban melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan.
“Kami sudah mengirimkan imbauan untuk dilakukan tera ulang terhadap timbangan masing-masing gudang,” imbuhnya.
Selain itu, hingga saat ini sebanyak 50 gudang yang dihubungi masih belum memberikan kepastian terkait jumlah serapan tembakau yang akan dilakukan. Kendati demikian, pihak Disperindag akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi agar proses pembelian berjalan lancar. (rul/ong)





