Dari Target 170, Pemkab Pamekasan Tahun 2025 hanya Mampu Perbaiki 9 Jembatan

Berita89 views

KABAR MADURA | Keterbatasan anggaran membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hanya mampu memperbaiki 9 jembatan pada 2025, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai sekitar 170 jembatan di berbagai wilayah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan Tri Gunawan menjelaskan, kondisi itu terjadi akibat efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada program pembangunan infrastruktur daerah. Dari target ratusan jembatan yang seharusnya diperbaiki, pihaknya hanya bisa mengalokasikan perbaikan pada sebagian kecil jembatan yang dinilai paling mendesak.

Menurutnya, jumlah jembatan yang masuk daftar perbaikan mencapai sekitar 170 jembatan. Namun, anggaran yang tersedia hanya memungkinkan perbaikan 9 jembatan yang tersebar di beberapa titik. Penentuan lokasi perbaikan itu juga berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD.

Baca Juga:  DD Dipotong demi Percepatan KDKMP, Fraksi PKB Pamekasan Minta Desa Lebih Kreatif

Tri Gunawan menyebut, total anggaran perbaikan jembatan pada 2025 sebesar Rp1,4 miliar dan seluruhnya telah terserap untuk menjawab keluhan masyarakat.

“Kami masih belum mampu memperbaiki semua jembatan yang ada di Pamekasan, karena memang keterbatasan anggaran dari pusat maupun dari Jatim,” jelasnya, Senin (9/2/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Pamekasan, Armidin, menegaskan, skala prioritas perbaikan jembatan itu telah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Menurutnya, perbaikan infrastruktur jembatan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Empat Raperda 2026 Mulai Dibahas Pansus, DPRD Pamekasan Targetkan 75 Persen Rampung Tahun Ini

Dia menambahkan, biaya perbaikan satu jembatan minimal mencapai Rp200 juta. Bahkan, jika menggunakan sistem tender, anggarannya bisa lebih besar karena melibatkan kontraktor dengan kapasitas pekerjaan yang lebih luas.

“Dalam pekerjaan perbaikan jembatan, masyarakat tidak dilibatkan secara langsung karena prosesnya telah diatur dalam ketentuan pembangunan infrastruktur,” tuturnya. (km94/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *