DBHCHT Sumenep 2025 Naik Jadi Rp 62 Miliar, DPRD Desak Program Tepat Sasaran

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp62 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp53 miliar yang realisasinya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, dana tersebut sudah masuk kas daerah dan kini tinggal menunggu realisasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pelaksanaan program akan mengacu pada regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT. 

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Lima Jabatan OPD Kosong, Pemkab Diminta Segera Isi Pejabat Definitif

“Alokasinya terbagi, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Khusus yang 50 persen itu, dibagi lagi: 30 persen bantuan langsung, dan 20 persen program nonbantuan,” ungkap Dadang. 

Menariknya, ada pergeseran kewenangan dalam pengelolaan subkomponen program. Salah satunya, anggaran publikasi untuk penegakan hukum yang sebelumnya dipegang Satpol PP, kini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumenep. 

Namun, meningkatnya anggaran ini justru menjadi sorotan tajam dari DPRD. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta agar dana sebesar itu segera direalisasikan dengan tepat sasaran.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Dorong Digitalisasi Transaksi untuk Tingkatkan PAD

“OPD terkait harus benar-benar selektif. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai salah sasaran dan hanya formalitas laporan kegiatan,” tegasnya. 

Menurutnya, realisasi program DBHCHT harus menyentuh masyarakat terdampak industri tembakau, mulai dari petani hingga buruh tani, serta memperkuat layanan kesehatan dan pengawasan di lapangan. 

“Peningkatan anggaran itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas dampak ke masyarakat. Bukan sekadar seremonial atau pembelanjaan alat yang tak berguna,” pungkasnya. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *