KABAR MADURA | Dana desa (DD) untuk Pamekasan ikut terdampak efisiensi pemangkasan anggaran pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp6,9 miliar. Setiap desa dikenakan beban pemangkasan sebesar Rp40 juta.
Namun, per Februari 2025 ini sudah 56 desa yang mendapat transfer DD. Anggaran yang ditransfer di tahap pertama tersebut sebesar 60 persen dari jatah desa tersebut.
“Kami cuma menerima total DD Rp6,9 miliar yang akan pangkas, rinciannya masih belum,” papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, Minggu (16/2/2025).
Terdapat 178 desa di Pamekasan, semuanya dibebani pemangkasan. Jika nantinya harus dibagi rata, Sahrul memmperkirakan, setiap desa bisa dikenakan beban pemangkasan sebesar Rp40 juta. Kendati demikian, petunjuk teknisnya (juknis) belum ada kepastian.
Adapun untuk pemangkasan anggaran sebagaimana yang tertuang pada keputusan Kemenkeu RI masih belum ada surat resmi yang dikeluarkan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes, PDTT) Republik Indonesia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (DPMD) Pamekasan Fendi Hermawan menyampaikan, pagu dana desa 2025 untuk Pamekasan sebesar 191.972.621.000.
“Jadi sudah ada Rp31 Miliar yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, efisiensi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah dalam rangka efisiensi belanja tahun 2025. Keputusan tersebut didasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (rul/waw)





