Demo DPRD Sampang, Formasa Soroti Maraknya Pungli PTSL

News165 views

KABAR MADURA | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Kamis (21/8/2025).

Mereka menuntut pengusutan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pemerintah desa.

Ketua Umum Formasa Imam Baidawi menyebut, problematika PTSL sudah berlangsung lama. Sejak 2018 hingga 2025, praktik pungli masih marak terjadi namun tidak ada tindak lanjut tegas dari pemerintah.

“Sudah bukan rahasia lagi, ada banyak oknum pemerintah desa yang melakukan pungli terhadap pelaksanaan PTSL, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  Bank Sampang Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2026 BPRS Bintang 5

Imam menegaskan, persoalan tanah di Sampang kerap memicu konflik serius. Banyak masyarakat yang bahkan rela mempertaruhkan nyawa demi sebidang tanah karena belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“DPRD, ATR/BPN, dan APH membiarkan sistem buruk berlangsung secara gamblang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Formasa mendesak DPRD agar mengawasi dan memberikan teguran keras kepada pemerintah desa.

Selain itu, mereka menuntut Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL sebagaimana amanat SKB 3 Menteri.

“Kami menuntut DPRD melakukan pengawasan dan teguran yang bersifat menekan kepada pemerintah desa, dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menerbitkan peraturan bupati tentang pembebasan biaya BPHTB bagi peserta PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri,” tekannya.

Baca Juga:  Progres Pembangunan SR Jatim di Sampang Tembus 33,359 Persen 

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menyatakan bahwa ranah penindakan pungli bukan menjadi kewenangan DPRD. Menurutnya, hal itu merupakan tugas kepolisian.

“ATR/BPN adalah instansi vertikal dimana DPRD tidak mempunyai titik intervensi, sedangkan untuk pungli merupakan ranah pihak kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa DPRD Sampang tetap menyepakati tuntutan Formasa dan akan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.

“Saya sebagai ketua DPRD dengan ini menyepakati atas tuntutan Formasa dan berkomitmen akan menindaklanjuti permasalahan atau temuan terkait pelaksanaan program PTSL,” tandasnya. (yan/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *