Plt. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, tambahan biaya yang tidak tercantum dalam lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu bisa karena terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Tambahan Biaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





