Disdukcapil Pamekasan Pasang Target 25 Ribu Aktivasi IKD 2025

News222 views

KABAR MADURA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan menaikkan capaian target Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tahun ini, meskipun pada 2024 tidak mencapai target. Tahun ini, target aktivasi IKD sebanyak 25 ribu orang.

Pada 2024, capaian aktivasi identitas versi digital tersebut hanya 15 ribu, jauh dari 20 ribu aktivasi yang ditargetkan.

Plt. Kadisdukcapil Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, aktivasi IKD menjadi kewajiban bagi masyarakat yang sudah wajib KTP. Hal itu untuk mendukung program pemerintah dalam proses pembuatan dokumen online.

Berdasarkan data Disdukcapil, total wajib KTP di Pamekasan ada sebanyak 654.928 orang. “Data itu kami terima dari kementerian,” katanya, Kamis (13/5/2025).

Baca Juga:  Isu Kenaikan BBM 2026 Resahkan Warga Pamekasan

Untuk mencapai target di 2025 ini, Saudi menyebut, sudah memiliki beberapa program, seperti layanan jemput bola, gelar layanan malam, penambahan persyaratan IKD bagi pemohon yang akan ambil KTP, serta melakukan kerjasama dengan pemerintah desa, perguruan tinggi dan sekolah menengah atas.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sejauh ini, ada 68 desa dan kelurahan yang sudah terbentuk Sip Pak Kades. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya sedang proses instalasi pelayanan aktivasi. Dengan demikian, capaian aktivasi IKD di tahun ini diharapkan bisa dicapai dengan maksimal.

Baca Juga:  Disperindag Pamekasan Temukan Laundry Habiskan 7 Tabung LPG Bersubsidi per Hari

“Sudah kami berikan edukasi kepada masyarakat perihal fungsi dan manfaat IKD,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Pamekasan Amir Kosim mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan target aktivasi IKD tidak tercapai, di antaranya tidak adanya desakan kepentingan pelayanan, minimnya informasi, dan pelayanan publik yang hingga kini belum menerapkan layanan online.

Untuk itu, pelayanan publik di Pamekasan dinilai penting untuk menerapkan sistem wajib IKD.  “Sampai sekarang, pelayanan publik yang mewajibkan penggun

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *