KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan memperoleh bantuan sarana dan prasarana (sarpras) penangkapan ikan. Masing-masing, KUB Al-barokah Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar dan KUB Tanjung Permai Desa Kapong Kecamatan Batumarmar. Keduanya memperoleh bantuan berupa mesin dan box penyimpanan ikan.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Jufri Effendy mengaku, realisasi bantuan tahun ini menyasar nelayan di daerah pantai utara (pantura). Sedangkan, total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Rp90 juta bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini.
“Kegiatan ini sudah terlaksana di bulan Agustus kemarin, total bantuan untuk masing-masing KUB yakni 1 mesin kapal dan 4 box penyimpanan ikan, keseluruhan ada 10 unit. Setiap KUB penerima bantuan memperoleh 5 unit alat,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, syarat penerima bantuan harus tergabung KUB. Bahkan ketika penyerahan bantuan ada beberapa kesepakatan yang harus diperhatikan. Salah satunya, dilarang keras menjual alat bantuan. Sebab adanya bantuan, untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KUB.
“Penerima tersebut harus memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tuturnya.
Ditegaskan, tahun ini tidak ada realisasi bantuan yang tertuang di P-APBD. Sebab ketersediaan anggaran cukup terbatas. Kemungkinan besar, akan menggeser program yang tidak tergunakan sebelumnya untuk kepentingan pemberdayaan atau lainnya. “Untuk P-APBD tidak ada anggaran untuk bantuan nelayan,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto