KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menemukan salah satu pabrikan di Kecamatan Larangan yang masih pengambilan sampel tembakau lebih dari satu kilogram. Pabrikan tersebut diberi surat peringatan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan Raihan Akbar mengatakan, temuan pengambilan sampel tembakau melebihi satu kilogram di salah satu gudang di Kecamatan Larangan itu sudah ketiga kalinya. Temuan pertama dan kedua kalinya masih dimaklumi. Namun, untuk ketiga kalinya ini langsung diberikan surat peringatan secara tertulis.
“Kami pantau sekiranya ada yang melebihi, makanya kami timbang. Akhirnya ketemu 1,8 kilogram, kalau hanya 1,2 kilogram hingga 1,3 kilogram masih kami toleransi,” jelasnya, Selasa (1/10/2023).
Akan tetapi, Raihan tidak menyebutkan secara spesifik nama gudang yang masih mengambil sampel tembakau melebihi satu kilogram tersebut.
“Maaf nama gudangnya saya tidak bisa sebutkan, jadi hanya ada satu gudang yang kena teguran dari total 50 gudang yang melakukan pembelian,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, rekap pembelian tembakau masa panen 2024 per 29 september sebanyak 26.496.200 kilogram, terdiri dari perusahaan nasional 16,024,650 kilogram, perusahaan lokal 1.928.440 kilogram, dan pembelian pribadi 8.543.110 kilogram. (rul/zul)





