Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menemukan salah satu pabrikan di Kecamatan Larangan yang masih pengambilan sampel tembakau lebih dari satu kilogram. Pabrikan tersebut diberi surat peringatan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Pabrikan Ambil Sampel Tembakau
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.