KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) 9 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yakni 5 orang di Kecamatan Proppo dan 4 orang di Kecamatan Palengaan. Mereka dinilai melanggar kode etik dalam menunaikan tugasnya pada proses Pemilu 2024 lalu.
PAW itu dilaksanakan setelah KPU Pamekasan mendapatkan surat salinan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan DKPP tersebut berdasarkan aduan pengadu dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Komisioner KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengatakan, mekanisme pergantian terhadap PPK di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, akan dilakukan dengan penerbitan surat pemberhentian PPK yang terpilih kembali tersebut, kemudian akan dilakukan proses PAW.
“Karena sudah diputuskan, tugas kami melaksanakan keputusan DKPP dengan mengeluarkan SK pemberhentian dan melakukan pelantikan PAW. Untuk mengeluarkan SK pemberhentian itu kan harus menerima SK salinan, kami masih menunggu itu,” paparnya, Senin (22/7/2024).
Untuk pengganti dari PPK yang diberhentikan, tidak dilakukan rekrutmen ulang, melainkan mengangkat peserta yang lolos seleksi mulai dari nomor 5 sampai nomor 10, baik yang di kecamatan Proppo dan di Kecamatan Palengaan.
“Waktu pengumuman PPK itu kan ada 10 nama, maka secara otomatis yang lolos cadangan itu yang akan mengganti,” urainya.
Anggota: PPK yang akan diberhentikan oleh KPU Pamekasan antara lain Imam Khairullah, Holwani, Mohammad Ali, dan Riyan Hidayat. Mereka merupakan PPK Kecamatan Palengaan. Sedangkan untuk PPK Kecamatan Proppo, lima orang yang diberhentikan adalah Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Edi Trisastrio dan Idam Sugianto.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna