Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) 9 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yakni 5 orang di Kecamatan Proppo dan 4 orang di Kecamatan Palengaan. Mereka dinilai melanggar kode etik dalam menunaikan tugasnya pada proses Pemilu 2024 lalu.
Langgar Kode Etik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





