DPRD dan Pemkab Sumenep Bersinergi Sahkan Dua Raperda Penting

KABAR MADURA | Komitmen membangun Sumenep yang lebih transparan, akuntabel, dan progresif kembali ditunjukkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. 

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) krusial tersebut resmi disepakati dan ditandatangani bersama, menjadi bukti nyata sinergi legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang lebih baik. 

Dua raperda yang disahkan adalah raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep tahun anggaran 2024 dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh bupati dan pimpinan DPRD Sumenep menjadi simbol komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. 

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menegaskan bahwa persetujuan dua raperda ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam menyusun kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Hasil kerja bersama ini semoga menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya. 

Dengan disahkannya dua raperda ini, Pemkab dan DPRD Sumenep sekali lagi membuktikan bahwa kolaborasi yang solid dan berorientasi pada kepentingan publik adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan daerah yang inovatif, responsif, dan berkelanjutan.

“Tentunya ini demi kepentingan masyarakat Sumenep secara luas,” imbuhnya.

Wakil Bupati KH Imam Hasyim, mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, disampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah mencurahkan energi dan pemikiran dalam pembahasan dua Raperda tersebut. 

“Inilah potret kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi yang berjalan harmonis ini adalah fondasi penting dalam membangun daerah secara berkelanjutan,” ungkap KH Imam Hasyim.

Dijelaskan bahwa kedua raperda telah melalui seluruh tahapan secara cermat dan sesuai regulasi, menegaskan keseriusan Pemkab Sumenep dalam menjaga integritas proses legislasi daerah. 

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sumenep Panggil PBJ dan LPSE, Soroti Dugaan Persyaratan Tender yang Hambat Persaingan

Adapun Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumenep 2024 akan segera diserahkan kepada gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kemendagri, saat ini tengah menunggu nomor registrasi dari gubernur sebagai syarat pengundangan. 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam laporannya menyampaikan bahwa meskipun terjadi defisit sebesar Rp181,45 miliar dengan SiLPA 2024 sebesar Rp259,79 miliar dan pembiayaan netto Rp441,25 miliar. Namun kinerja keuangan daerah secara umum tetap menunjukkan tren positif.

“Kami untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Pemkab Sumenep berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi indikator kuat atas akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran,” pungkasnya. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *