KABAR MADURA | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pamekasan dilaporkan menghilang tanpa kabar selama dua bulan. Pegawai itu diketahui tidak masuk kerja sejak Januari hingga Februari 2026 tanpa keterangan yang jelas.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bersangkutan bekerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menuturkan, hingga saat ini keberadaan PNS itu belum diketahui.
“Kami juga menanyakan ke teman kerjanya dan temen dekatnya. Tapi, mereka juga tidak tahu di mana keberadaannya. Di telepon juga tidak bisa,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk memanggil yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang belum ada respons maupun kejelasan.
Mustain menambahkan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi berujung pada sanksi berat.
“Kami tidak mau menyebut namanya bahkan instansinya. Tapi ada laporan dari OPD dan saat ini dalam proses pemanggilan,” jelasnya.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2025 lalu. Saat itu, tujuh ASN dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama. Namun, mereka tidak sampai diberhentikan, sebab mampu memperbaiki kinerja dan menjalankan kembali tanggung jawabnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail mengingatkan seluruh ASN, khususnya yang bertugas di sektor pelayanan publik, agar tidak melakukan penyimpangan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dan juga akan membahas mengenai hal ini. Ini evaluasi bagi kami juga,” tegasnya.
Persoalan disiplin ASN telah diatur dalam Undang-Undang ASN dan tidak terlepas dari pengawasan Inspektorat. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi guna menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Kalau memang tidak mau masuk kerja, izin. Jangan tiba-tiba tidak masuk tanpa alasan yang tidak jelas,” imbuhnya.
Kini, nasib PNS yang menghilang itu masih menunggu hasil proses pemanggilan. Jika tetap tidak ada kejelasan, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat bisa saja dijatuhkan. (km94/zul)





