Dua Item Pekerjaan SIHT di Pamekasan Gagal Terealisasi Tahun Ini

Berita, News40 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan telah melaksanakan pembangunan lanjutan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Akan tetapi, dari total anggaran yang ada, tidak bisa terserap semua, sebab terdapat dua item pekerjaan yang tidak bisa eksekusi.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menyampaikan, kelanjutan pembangunan SIHT tahap 3 di 2024 total anggarannya sebesar Rp1,9 miliar. Anggaran itu tidak bisa terserap semua lantaran dua item pekerjaan dipastikan tidak akan terealisasi. Hal itu terjadi dikarenakan durasi waktu pekerjaan yang sangat singkat pasca ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Siapkan Tim Patroli Ketertiban Ramadan 

“Jadi nanti untuk pembangunan yang belum terlaksana di tahun 2024 akan dikerjakan di 2025,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Dua item pekerjaan SIHT yang tidak memungkinkan terealisasi tahun ini adalah pembangunan musala senilai Rp800 juta dan pembangunan rabat beton dengan anggaran Rp100 juta.

Sementara pekerjaan lainnya yang sudah dilakukan penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga, yaitu belanja interior gedung kantor pelayanan SIHT Rp200 juta, drainase jalan SIHT Rp100 juta, interior gudang produksi SIHT Rp200 juta, dan pekerjaan lainnya.

Komar menjelaskan, pembangunan tahap 3 ini akan dilakukan sampai akhir tahun, disebabkan masih ada proses pemeliharaan atas pembangunan yang sudah dilakukan pada 2023 lalu. Selain itu, dia juga memastikan bahwa SIHT itu tidak akan mulai beroperasi tahun ini.

Baca Juga:  Bawaslu Pamekasan Gagal dalam Rekrutmen PTPS, Ini Pemicunya!

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mengutarakan, tertundanya beberapa item pekerjaan SIHT yang sudah dirancang itu akan menjadi catatan. Pihaknya nanti akan lebih lanjut mendalami faktor apa saja yang menyebabkan program yang sudah digagas itu bisa tidak terlaksana.

“Kami nanti akan teruskan ke Komisi II DPRD Pamekasan agar dilakukan penghitungan ulang, supaya nanti di 2025 bisa tuntas,” tegasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *