Evaluasi Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup

Opini58 views

Oleh: Ribut Baidi*

Kerusakan lingkungan hidup di berbagai daerah Indonesia adalah fenomena dan problematika serius yang mengundang keprihatinan berbagai pihak. Kritikan dari akademisi, praktisi, danberbagai organisasi banyak menghiasi ruang-ruang media sosial(medsos), bahkan di berbagai media cetak dan online, kritik demi kritik terhadap pemerintah maupun pemerintah daerah yang dianggap kurang begitu perduli terhadap masa depan lingkungan hidup selalu muncul.

Upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif) yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum belum menunjukkan keberhasilan yang maksimal. Salah satu contoh fakta maraknya aktivitas pertambangan yang pure‘economic oriented’ dan ‘bisnis oriented’ untuk proyekpembangunan maupun kepentingan infrastruktur lainnya danberdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup telahmenunjukkan kebijakan pemerintah tersebut tidak menjadi ‘shock therapy’ dan terkesan gagal total.

Proteksi konstitusi terhadap lingkungan hidup sebagaimanabunyi UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian, UU HAM Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, semua itu hanyalah harapan yang berbanding terbalik dengan kenyataan.

Perlindungan hak asasi lingkungan hidup yang dituangkan di dalam norma konstitusi dan UU HAM justru berbanding terbalik dengan realitas dan kondisi lingkungan hidup saat ini dengantingkat degradasi pada titik kulminasi mengkhawatirkan. Pemanfaatan lingkungan hidup secara berlebihan (monopoli) dan bebas (res nullius) oleh segelintir pemilik modal berimplikasi terhadap pemanfaatan lingkungan hidup untuk kepentingan umum (res commune) dan mereduksi hak asasi lingkungan hidup secara kolektif.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Evaluasi Norma Lingkungan Hidup

Sebagai bagian dari HAM yang diatur dalam konstitusi, eksistensi lingkungan hidup harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Pemanfaatan yang melampaui batas dan praktik monopoli sumber daya alam yang ‘lost control’ tidak hanya mereduksi hak asasi lingkungan hidup dan melanggar konstitusi, tetapi dapat menimbulkan bencana alam yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

A.M. Yunus Wahid (2018) menyatakan  bahwa penegakan hukum lingkungan hidup menganut sistem dalam arti luas dan berjenjang, meliputi tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif adalah prioritas untuk penataan dan pemenuhan ketentuan hukum (yang bersifat compliance) melalui sosialisasi, pelatihan, dan upaya meyakinkan orang secara bijaksana menuju penataan hukum. Prioritas ini sejalan dengan konsep sinergitasdan keterpaduan berbagai pihak dalam mengatasi berbagai problematika lingkungan hidup yang harus dipecahkan dengan pendekatan inter dan multidicipliner serta lintas sektoral sesuai dengan sifatnya yang multikompleks. Hal tersebut  dipandang lebih baik daripada konfrontasi yang mengeskalasikan konflik sebagaimana tercermin dalam penegakan represif lewat ‘sanctioning strategic’ dengan ‘penal style’ sebagai karakteristiknya.

Upaya konkret yang harus dilakukan adalah mengevaluasidan mengkaji ulang berbagai macam norma di dalam undang-undang bidang lingkungan hidup, baik yang sifatnya lex generalismaupun lex specialist dengan tiga hal. Pertama, menjadikan sarana pemidanaan sebagai langkah utama (primum remedium), terutama bagi pengusaha bisnis lingkungan hidup yang melanggar hukum dengan tidak mengantongi izin (ilegal). Kedua, penguatan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak hanya kewenangan menggugat perdata sebagaimana Pasal 90 UU PPLH, tetapi juga kewenangan sebagai pengadu/pelapor dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Ketiga, mendorong penguatan pelibatan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap hak gugat perdata dan administrasi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 91-93 UU PPLH yang tentunya gayung bersambut dengan komitmen perlindungan dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Jika tiga hal tersebut diwujudkan, maka penegakan hukum lingkungan hidup akan berjalan dengan baik karena aturan hukumnya sudah tidak lagi ada pertentangan norma yang dapat menghambat optimalisasi penegakan hukum lingkungan hiduppada ranah empiris saat ini maupun di masa yang akan datang, serta masyarakat semakin yakin bahwa pemerintah dan jugapemerintah daerah tidak setengah hati menerapkan aturan hukum lingkungan hidup yang bermuara pada tindakan preventif dan represif. 

*Advokat dan dosen ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM); Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional(LBH-SKN).

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *