Gudang Rokok Dominasi PAD Sektor Izin Bangunan, DPRD Pamekasan Ingatkan Kesejahteraan Buruh

Berita62 views

KABAR MADURA | Industri rokok di Pamekasan terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Selain menjamurnya perusahaan rokok, kesadaran pelaku usaha terhadap pemenuhan legalitas izin bangunan juga semakin meningkat. Salah satunya terlihat dari kepemilikan persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh ratusan perusahaan rokok.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, hingga saat ini tercatat sebanyak 184 perusahaan rokok telah mengantongi PBG. Keberadaan industri itu bahkan menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan.

Jabatan Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori mengungkapkan, lebih dari separuh PAD sektor izin bangunan berasal dari perusahaan rokok.

“Total PAD yang kita dapat di tahun 2025 sekitar 1,8 miliar. Rata-rata dihasilkan dari retribusi perusahan rokok. Untuk retribusinya berbeda-beda, tergantung dari indeksnya,” jelasnya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  Aktivitas Galian C Palengaan Dinilai Rusak Lingkungan, APH Beri Sinyal Penindakan

Ansori juga menjelaskan, pada dasarnya PBG perusahaan rokok dapat berlaku sepanjang waktu selama tidak ada perubahan bentuk maupun fungsi bangunan yang digunakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Khoirul Komar menyampaikan, terdapat sejumlah izin operasional yang wajib dipenuhi oleh perusahaan rokok sebelum menjalankan usahanya.

“Izin operasional perusahaan rokok yang harus terpenuhi di antaaranya, nomor induk berusaha (NIB), nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), PBG, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), analisis dampak lalu lintas (Andalin), dan sejumlah izin lainnya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Disperindag Pamekasan hanya berperan dalam pemenuhan administrasi, bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin. Adapun pengawasan yang dilakukan masih terbatas pada aspek mesin produksi.

“Disperindag hanya di bagian pemenuhannya, tidak bewenang dalam mengeluarkan izin. Sedangkan untuk pengawasan dari kami, sementara di mesin dulu,” ungkap Komar.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri, Wahyu Soroti Konsistensi dan Tantangan Pembangunan Pamekasan

Di sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengapresiasi meningkatnya kesadaran pelaku usaha rokok dalam memenuhi legalitas perizinan. Namun demikian, dia mengingatkan agar pengusaha tidak hanya fokus pada izin usaha, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para buruh.

Menurut Faridi, pemenuhan hak pekerja, seperti kepesertaan BPJS, merupakan bagian penting dalam menjaga ekosistem kesejahteraan masyarakat Kota Gerbang Salam. Dia berharap para pengusaha rokok dapat mengikuti dan menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pertumbuhan ekonomi di Pamekasan memang sangat dipengaruhi oleh tembakau. Maka dari itu, pengusaha rokok dalam menjalankan usahanya tidak boleh terbentur dengan regulasi pemkab,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *