Harkitnas ke-118, Bupati Pamekasan Soroti Kedaulatan Informasi hingga Pembatasan Medsos Anak

Pemerintahan34 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (20/5/2026).

Dalam upacara tersebut, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa semangat Kebangkitan Nasional harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa.

Menurutnya, nilai-nilai kebangkitan nasional yang bermula dari berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 masih relevan hingga saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi informasi.

“Secara filosofis, kebangkitan nasional merupakan sebuah proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis. Menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri, memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser menuju kedaulatan informasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelorakan Ekspedisi Darat dan Pembinaan Tradisi, Kapolres Pamekasan Pimpin Latihan PHH Bintara Remaja

Dalam sambutannya, Bupati juga menyoroti berbagai program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berorientasi pada penguatan kesejahteraan masyarakat.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Beberapa program yang disinggung di antaranya penguatan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi desa melalui koperasi merah putih.

“Penguatan koperasi desa atau kelurahan merah putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat bawah dalam mengakses modal, pupuk, dan juga kebutuhan pokok,” tambahnya.

Selain itu, momentum Harkitnas tahun ini juga dimanfaatkan untuk menegaskan pentingnya perlindungan generasi muda di ruang digital. Pemerintah, kata dia, telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Baca Juga:  Sidak RSUD Smart, Bupati Pamekasan Tekankan Evaluasi dan Pelayanan Humanis

“Sebagai langkah konkret, sejak 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi telah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Langkah ini diambil demi memastikan tunas bangsa tumbuh di lingkungan digital yang sehat dan beretika,” tutupnya. (km96)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *