Inspektorat Sumenep Upayakan Audit Khusus di Lembaga Kepala Sekolah yang Terjerat Kasus Asusila

Pendidikan70 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Audit keuangan di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kalianget bakal dilakukan oleh Inspektorat Sumenep. Langkah itu diambil menyusul adanya salah satu oknum kepala sekolah (kasek) yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun.

“Kami secepatnya akan ambil tindakan dan akan merapatkan dengan pihak dinas terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, serta Bagian Hukum Setkab Sumenep,” kata Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep Asis Munandar, Minggu (8/9/2024).

Berbakti
Kharisma 2

Selama ini, Inspektorat Sumenep telah mengaudit dana bantuan operasional sekolah (BOS) di berbagai wilayah, misalnya di Kecamatan Bluto, Manding, dan selanjutnya di Kalianget. Tetapi terkait audit di SDN di Kalianget yang kaseknya terjerat perbuatan asusila itu akan diaudit khusus.

Baca Juga:  BKPSDM Sampang: Lulus Passing Grade 2021,  Diprioritas pada  Rekrutmen PPPK 2023

Asis menjelaskan, apabila pada instansi tersebut ada hal yang memantik atensi publik atas pelanggaran yang dilakukan, biasanya ada laporan khusus. Kondisi itu seperti sudah banyak desakan dari DPRD Sumenep, aktivis, masyarakat, dan lainnya. Dapat masuk pada kategori pemeriksaan khusus, imbuh Asis, juga menunggu instruksi dari bupati Sumenep.

“Jadi kami akan upayakan, karena itu sudah banyak atensi dari berbagai kalangan,” bebernya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto menekankan perlunya audit keuangan di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Kalianget. Permintaan tersebut menyusul dugaan perilaku asusila kepala sekolah (kasek) berinisial J terhadap anak berusia 13 tahun. Selain itu, perlu juga audit kinerja selama J memimpin sekolah tersebut.

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Sediakan Rp1,2 Miliar Hanya untuk Renovasi Puskesmas Pasean

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengatakan, saat ini oknum kasek  serta oknum guru ASN yang tega menjual anaknya itu, sementara dinonaktifkan.

“Untuk selanjutnya, misalnya diberhentikan sebagai ASN masih dalam proses ,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas berjanji akan segera menuntaskan kasus itu. Saat ini, berkas masih belum dilimpahkan ke Kejari Sumenep, namun keduanya sudah ditahan di Polres Sumenep. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *