BKPSDM Bangkalan menegaskan belum ada keputusan terkait penghentian atau tidak diperpanjangnya kontrak 5.431 PPPK paruh waktu. Evaluasi masih dilakukan secara bertahap sesuai regulasi.
Kontrak PPPK
Kontrak PPPK Paruh Waktu hanya Berlaku Setahun, Ini Syarat agar Bisa Diperpanjang
Masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun sesuai keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, kontrak dapat diperpanjang bila pegawai memenuhi syarat kinerja dan evaluasi yang telah ditetapkan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







