KABAR MADURA | Hingga akhir tahun 2024, pupuk organik bersubsidi tidak dapat didistribusikan di Kecamatan Rubaru. Meskipun sebelumnya sudah dipastikan mendapatkan jatah itu, namun kecamatan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
“Karena saat ini sudah hampir akhir tahun, maka dipastikan pupuk organik yang saat ini ada di Sumenep harus dikembalikan,” kata Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Sumenep Mu’izzi Jauhar,i Kamis (19/12/2024).
Dari 27 kecamatan di Sumenep, yang mendapatkan jatah pupuk organik hanya satu kecamatan, yakni di Rubaru. Namun tidak ada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dari petani di kecamatan tersebut. Dengan begitu, jatah pupuk organik itu akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Dijelaskan, jatah alokasi pupuk organik di Rubaru itu, sebanyak 69.000 ton, sehingga pada tahun mendatang, jika ingin mendapatkan pupuk organik perlu adanya RDKK, dengan begitu nantinya dapat pupuk organik itu, maka dapat didistribusikan. “Ini tentu menjadi evaluasi kita bersama ya,” tuturnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid juga mengakui hal itu. Dengan demikian, di tahun selanjutnya akan mendorong petani agar dapat kreatif dalam pembuatan pupuk organik tanpa selalu bergantung pada pemerintah.
“Pupuk organik ini jarang dipakai oleh masyarakat Sumenep, tetapi sebagian sudah ada yang menggunakan pupuk organik,” tegasnya. (imd/waw)





