KABAR MADURA | Mendekati akhir tahun, namun eksekutif belum merampungkan penyusunan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Pamekasan.
Pihak eksekutif berdalih bahwa sampai saat ini dokumen tersebut masih dalam pembahasan internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga belum bisa disetorkan ke DPRD Pamekasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin menyampaikan, proses penyusunan KUA-PPAS membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor.
Selain harus dikaji matang oleh TAPD, kata Masrukin, dokumen tersebut juga wajib disinkronkan dengan arah pembangunan daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara RPJMD yang dimaksud baru diparipurnakan.
“Draf KUA-PPAS belum tuntas dibahas di TAPD, makanya belum disetorkan ke legislatif,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan, koordinasi dengan legislatif menjadi hal yang mutlak dalam penyusunan KUA-PPAS. Menurut Masrukin, seluruh kebijakan anggaran daerah harus berlandaskan pada RPJMD, yang di dalamnya sudah terdapat proyeksi visi-misi, serta program prioritas pembangunan.
“Kami harus koordinasi terus dengan legislatif, karena KUA-PPAS ini berbasis RPJMD. Jadi link-nya terkoneksi. RPJMD-nya sudah ada proyeksi, visi juga sudah ada, tinggal misi dan program prioritas apa yang akan dimasukkan,” paparnya.
Diakuinya, setelah dokumen KUA-PPAS perubahan itu dibahas tuntas bersama legislatif, barulah pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 akan difinalisasi dan disampaikan secara resmi ke DPRD. Namun temponya akan sesegera mungkin.
“Jadi setelah KUA PPAS APBD Perubahan masuk dulu dan dibahas, baru nanti KUA-PPAS R-APBD 2026,” pungkasnya. (rul/ong)





