Kader PPP Sumenep Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita, Hukum140 views

KABAR MADURA | Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI)  dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Anggota DPRD Sumenep itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (22/4/2025). 

Dalam persidangan, JPU Surya Rizal Hertady menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengedar sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan kami berdasarkan hasil penyelidikan, fakta persidangan, serta barang bukti yang diperoleh. Termasuk pengakuan dari terdakwa sendiri,” ujar Surya Rizal.

BEI yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diamankan di ruang tamu rumah Ustad Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dalam penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram yang disembunyikan di kamar tidur. Polisi juga menyebutkan bahwa BEI berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.

Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya, yakni Edi Subaidi (33) dan Khairil Anwar (23), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango. Keduanya ditangkap saat sedang berpesta sabu dan mengaku mendapat barang dari Bambang Eko Iswanto. (ara/nam)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *