Kades Pagerungan Kecil Dilaporkan, Kejari Kumpulkan Data

News, Headline618 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kepala Desa (Kades) Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan pekerjaan fisik di desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata, mengaku masih dalam tahap pengumpulan data-data (puldata). Untuk itu, sampai saat ini belum bisa dibuka siapa saja yang akan dipanggil.

“Sementara proses puldata dulu, tidak bisa menyampaikan siapa saja yang akan dipanggil,” katanya.

Kades Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken dilaporkan warganya, Malik Alam atas dugaan korupsi.

Baca Juga:  Enam PPS di Sumenep Tidak Sanggup Lanjutkan Kerja, Terpaksa Di-PAW

Laporan yang disampaikan ke Kejari Sumenep, antara lain, dugaan korupsi DD seperti Bantuan RTLH, BLT DD, bantuan nelayan, pembangunan jalan paving yang tidak ada paradastinta, kemudian pembangunan dermaga yang anggarannya diduga dimark up.

Sementara itu, Kades Pagerungan Kecil Khalilurrahman berdalih, jika adanya laporan ke Kejari Sumenep itu karena terjadi salah paham.

Pihaknya mengaku, sudah menjelaskan kepada warganya, perihal sejumlah pekerjaan yang bersumber dari DD dan lain sebagainya.

“Itu sudah dijelaskan, mereka minta laporan realisasi sudah disampaikan ke yang melaporkan itu, karena sempat melakukan audiensi,” kata dia.

Baca Juga:  Tuntutan JPU Dinilai Membuat Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Ringan

Untuk itu, terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari Sumenep, dirinya siap untuk menjalani sesuai prosedur, meski sampai saat ini masih belum ada tindaklanjut atau panggilan dari pihak korps Addhyaksa.

Ditegaskan, pada saat audiensi sudah dijelaskan terkait dengan hal-hal yang dipersoalkan, mulai dari bidang kelautan, rumah tidak layak huni (RTLH) dan yang lainnya.

“Belum ada panggilan masih, itu sebenarnya merasa tertantang, sebab ada dari Pemdes yang bilang jika tidak puas dengan hasil audiensi itu silakan tempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Pewarta: Moh. Razin
Pewarta: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *