KABAR MADURA | Sejak Januari hingga Mei 2024, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan mencatat terdapat 8 orang warga negara asing (WNA) langgar aturan keimigrasian.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rangga Kharisma Putra mengatakan, 8 WNA tersebut diakui berasal dari Malaysia, yang sebelumnya punya izin tinggal sementara, namun tidak melakukan perpanjangan izin tinggal di Madura sejak tahun 2024.
Berdasarkan peraturan keimigrasian, pihaknya mengaku telah memberikan tindakan administratif dengan memulangkan WNA ke negara asalnya atau deportasi
“Jumlah ini kami dapatkan dari pengawasan dan tindakan, maka terhadap pelanggaran tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Rangga, jika mengaca pada tahun 2023 lalu, sedikitnya ada sekitar 500 lebih izin tinggal yang diterbitkan. Jumlah itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun ini, yang berkisar 256 izin tinggal terdiri dari izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP) di Pulau Madura.
Pengaktifan tersebut diakui tidak hanya untuk WNA baru, namun juga mayoritas dilakukan oleh WNA yang melakukan perpanjangan izin tinggal di tahun ini.
Ada beberapa faktor utama, yang menjadi landasan izin tinggal WNA, seperti sedang menempuh pendidikan, penyatuan keluarga beda negara, dan kunjungan keluarga.
“Ada yang melakukan perpanjangan, ada juga yang melakukan penerbitan, tapi mayoritas perpanjangan dengan alasan mayoritas penyatuan keluarga dan kunjungan,” jelasnya.
Dari izin yang diaktifkan, lanjut Rangga, tidak hanya dapat dilakukan di Imigrasi Pamekasan, namun juga dapat dilakukan di bandara masing-masing, seperti penerbitan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) dan ITAS.
Dia berharap, tinggalnya WNA di Pulau Madura dapat membawa dampak baik terhadap pertumbuhan masyarakat sekitar, serta hidup yang saling menghargai.
“Semoga orang asing yang datang ke Madura dapat membawa manfaat yang positif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi harus diperketat, mulai dari sistem perizinannya, tempat tinggal, hingga penindakan pelanggaran yang dilakukan.
Tidak hanya itu, imigrasi juga diminta untuk mendata setiap WNA yang memiliki izin tinggal sehingga tidak akan terjadi izin pelanggaran selanjutnya.
“Baiknya mungkin Imigrasi harus mendata dan memantau perizinan WNA, jangan sampai lewat dari tiga hari izin tinggal itu tidak berlaku,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna