KABAR MADURA | Pada 2024, terdapat 52 desa di Sampang yang diaudit oleh Inspektorat Sampang, terkait realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2023. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar akibat sejumlah oknum pemerintah desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa itu beragam, mulai dari pemotongan gaji aparatur desa, gaji kader posyandu dan pengurangan volume proyek fisik, serta mark-up anggaran.
Kerugian keuangan negara itu harusnya dikembalikan maksimal 60 hari tepatnya pada 9 Maret 2025 lalu, jika tidak dilakukan pengembalian dalam waktu yang ditentukan akan diproses secara hukum.
Namun, kendati sudah melebihi tenggat waktu pengembalian, sejumlah oknum kepala desa hingga kini belum ada laporan lebih lanjut dari pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Polres Sampang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kalau masalah korupsi DD/ADD 2023 yang dilakukan oleh oknum kades, untuk sementara masih belum ada laporan yang diterima.
Menurutnya, proses penegakan korupsi DD/ADD itu, bila diproses oleh Inspektorat, berarti masuk ranah pemerintah daerah. “Belum ada laporan kepada kita, kalau masih ditangani inspektorat, jadi masih ranahnya pemda,” katanya Senin (5/5/2025).
Hartono menerangkan, komunikasi dengan inspektorat maupun pemda baik. Namun hingga sekarang, tidak ada pembahasan mengenai penegakan hukum terhadap oknum kades didugaan korupsi DD/ADD.
“Komunikasi kita baik dengan inspektorat dan pemerintah daerah, tetapi belum ada pembicaraan mengenai korupsi DD ini,” pungkasnya. (km91/sub/din)





