Kapus Teja Pamekasan Pasrah, Ngaku Siap Digeser

News74 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Setelah lama menjadi bahan evaluasi, akhirnya Kepala Puskesmas (Kapus) Teja Nur Rahma angkat bicara. Dia mengaku, pasrah atas segala kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait copotan jabatan lantaran belum memenuhi prosedur. Sebab sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan belum terpenuhi.

Terutama mengenai ketersediaan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Seharusnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berbagai aturan yang tertuang dalam undang-undang (UU) harus dipenuhi. Termasuk tata kelola puskesmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan demikian, apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab setempat akan menerima dengan lapang dada.

“Saya ini ASN, kalau memang tidak memenuhi saya akan ikuti prosedur yang berlaku, karena saya ini bekerja ada pimpinannya,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:  Setelah Libur Lebaran, 30 Persen ASN Pemkab Pamekasan Pilih WFA

Menurutnya, sejak dinobatkan menjadi kapus tahun 2011 lalu  tidak lagi membuka praktik. Sehingga tidak membutuhkan SIP dan STR. Apalagi, ketika pengangkatan sebagai kapus tidak membutuhkan dua surat tersebut. “Jadi wajarlah saya tidak memiliki STR dan SIP karena saya tidak lagi membuka praktik, bahkan ketika pengamatan tidak butuh dua surat itu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Hosairi menegaskan, pergantian kapus harus segera dilaksanakan. Sebab secara aturan sudah tidak memenuhi ketentuan. “Artinya kalau sudah melenceng dari Permenkes harus segera di eksekusi, karena sudah memenuhi ketentuan untuk diganti atau digeser ke ASN yang memang memenuhi secara aturan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pergantian kapus harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab status pimpinan tertinggi daerah dijabat oleh Plt bupati dengan kebijakan yang terbatas. Dengan demikian, pengajuan rotasi dan mutasi tidak hanya fokus pada pergantian kapus. Namun juga akan mengupayakan pengisian jabatan struktural yang masih kosong.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *