KABAR MADURA | Pengelolaan keuangan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Sumenep, PT. Sumekar Line tengah disorot tajam. Kapal motor penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III milik perusahaan tersebut, yang sudah tidak beroperasi, masih menyisakan tunggakan gaji karyawan selama dua tahun.
Terdapat 67 karyawan yang mengaku tidak digaji selama dua tahun. 21 karyawan di antaranya bertugas di wilayah daratan, sementara sisanya adalah anak buah kapal (ABK). Mereka mendatangi kantor DPRD Sumenep, Senin (5/5/2025), untuk mengadukan permasalahan tersebut.
“Sudah lama KMP DBS III tidak beroperasi, tapi para ABK tetap tidak dibayar. Total akumulasi gaji yang tidak dibayarkan sekitar Rp123 juta per tahun,” ujar Supriadi, aktivis dari Kepulauan yang turut serta mendampingi mereka.
Sedangkan salah seorang ABK, yang enggan disebutkan namanya, menyebut terpaksa menemui anggota DPRD demi memperjuangkan hak-hak dasar sebagai pekerja.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Sudah terlalu lama kami menunggu,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, karyawan turut didampingi oleh Komisaris PT. Sumekar Line M Ramli. Namun, Ramli enggan berbicara banyak mengenai tunggakan gaji selama dua tahun itu.
“Saya hanya ikut mendampingi, selebihnya tanggung jawab direksi,” tuturnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Sumenep, H. Masdawi, menegaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan antara pihak karyawan dengan jajaran direksi PT. Sumekar Line untuk duduk bersama mencari solusi permasalahan tersebut.
“Kalau hari ini jajaran direksi tidak ada, maka kami akan panggil untuk mempertemukan dengan mereka agar menemukan solusi yang tepat,” ungkapnya. (ara/zul)





